Penilaian

 Penilaian Pembelajaran


    Salah satu unsur pendidikan yang tidak bisa dipisahkan dari proses pendidikan dan pengajaran adalah kegiatan monitoring dan evaluasi serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Adapun Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja dosen Unsika dilaksanakan dengan penandatangan kontrak kuliah antara dosen dengan ketua kelas. Untuk evaluasi pembelajaran dilakukan setiap akhir semester yang hasilnya dilaporkan ke Sub Bag. Akademik di Fakultas untuk diumumkan secara online melalui https://siska.unsika.ac.id/
    Sedangkan untuk monitoring tenaga kependidikan dilakukan dengan kehadiran melalui finger print dan dievaluasi oleh Ka.Bag Tata Usaha yang diketahui oleh pimpinan Fakultas. Untuk monitoring dan evaluasi kinerja dosen di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada setiap semester dan mengisi Beban Kerja Dosen (BKD) serta Laporan Kinerja Dosen (LKD). Pelaksanaan monitoring dibidang tri darma meliputi :

1. Komponen pendidikan/pengajaran, dan penelitian/pengembangan ilmu minimal sepadan dengan 9 SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi. 
2. Komponen pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan melalui pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Komponen tugas penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dihitung SKSnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Komponen tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 SKS.
5. Komponen tugas melaksanakan kewajiban khusus sebagai professor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 SKS setiap tahun.