Sosialisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kepada Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Singaperbangsa Karawang
🛡️ Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)
Program Studi Manajemen Pendidikan Islam
Fakultas Agama Islam – Universitas Singaperbangsa Karawang
Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Agama Islam Universitas Singaperbangsa Karawang berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Komitmen ini diwujudkan melalui dukungan aktif terhadap pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang.
🎯 Tujuan PPKS
Mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus
Memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban
Menjamin proses penanganan yang adil, aman, dan berperspektif korban
Menumbuhkan budaya akademik yang beretika, saling menghormati, dan berkeadaban
🚫 Bentuk Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun nonfisik, antara lain:
Pelecehan seksual verbal dan nonverbal
Kekerasan seksual fisik
Pemaksaan hubungan seksual
Eksploitasi dan intimidasi seksual
Penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan
Setiap bentuk kekerasan seksual bertentangan dengan nilai keislaman, etika akademik, dan hukum yang berlaku.
🛑 Upaya Pencegahan
Program Studi MPI secara berkelanjutan mendukung upaya pencegahan melalui:
Sosialisasi kebijakan PPKS kepada mahasiswa dan sivitas akademika
Edukasi etika pergaulan dan relasi yang sehat di lingkungan kampus
Integrasi nilai akhlak, adab, dan profesionalisme dalam kegiatan akademik
Penciptaan ruang belajar yang aman dan saling menghargai
🤝 Penanganan dan Perlindungan Korban
Setiap mahasiswa yang mengalami atau menyaksikan dugaan kekerasan seksual berhak memperoleh:
Kerahasiaan identitas dan perlindungan dari intimidasi
Pendampingan psikologis, akademik, dan administratif
Penanganan kasus secara profesional dan berkeadilan
Pemulihan hak akademik korban
Proses penanganan dilakukan sesuai dengan kebijakan Satgas PPKS Universitas Singaperbangsa Karawang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
📢 Mekanisme Pelaporan
Mahasiswa dapat melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui:
Satgas PPKS Universitas Singaperbangsa Karawang
Kanal resmi pelaporan yang disediakan universitas
Melalui pendamping akademik atau pimpinan fakultas/program studi
⚠️ Pelaporan tidak memerlukan bukti lengkap di tahap awal dan akan ditangani secara aman dan rahasia.
🌱 Komitmen Prodi MPI
Program Studi Manajemen Pendidikan Islam berkomitmen untuk:
Mendukung penuh kebijakan PPKS universitas
Menjadi ruang akademik yang menjunjung tinggi nilai Islam, keadilan, dan kemanusiaan
Melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi

