Sosialisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kepada Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Singaperbangsa Karawang

🛡️ Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Agama Islam – Universitas Singaperbangsa Karawang Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Agama Islam Universitas Singaperbangsa Karawang berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Komitmen ini diwujudkan melalui dukungan aktif terhadap pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang.
🎯 Tujuan PPKS Mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus Memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban Menjamin proses penanganan yang adil, aman, dan berperspektif korban Menumbuhkan budaya akademik yang beretika, saling menghormati, dan berkeadaban
🚫 Bentuk Kekerasan Seksual Kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun nonfisik, antara lain: Pelecehan seksual verbal dan nonverbal Kekerasan seksual fisik Pemaksaan hubungan seksual Eksploitasi dan intimidasi seksual Penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan Setiap bentuk kekerasan seksual bertentangan dengan nilai keislaman, etika akademik, dan hukum yang berlaku.
🛑 Upaya Pencegahan Program Studi MPI secara berkelanjutan mendukung upaya pencegahan melalui: Sosialisasi kebijakan PPKS kepada mahasiswa dan sivitas akademika Edukasi etika pergaulan dan relasi yang sehat di lingkungan kampus Integrasi nilai akhlak, adab, dan profesionalisme dalam kegiatan akademik Penciptaan ruang belajar yang aman dan saling menghargai
🤝 Penanganan dan Perlindungan Korban Setiap mahasiswa yang mengalami atau menyaksikan dugaan kekerasan seksual berhak memperoleh: Kerahasiaan identitas dan perlindungan dari intimidasi Pendampingan psikologis, akademik, dan administratif Penanganan kasus secara profesional dan berkeadilan Pemulihan hak akademik korban Proses penanganan dilakukan sesuai dengan kebijakan Satgas PPKS Universitas Singaperbangsa Karawang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
📢 Mekanisme Pelaporan Mahasiswa dapat melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui: Satgas PPKS Universitas Singaperbangsa Karawang Kanal resmi pelaporan yang disediakan universitas Melalui pendamping akademik atau pimpinan fakultas/program studi
⚠️ Pelaporan tidak memerlukan bukti lengkap di tahap awal dan akan ditangani secara aman dan rahasia. 🌱 Komitmen Prodi MPI Program Studi Manajemen Pendidikan Islam berkomitmen untuk: Mendukung penuh kebijakan PPKS universitas Menjadi ruang akademik yang menjunjung tinggi nilai Islam, keadilan, dan kemanusiaan Melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi